Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wajo merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Bupati Wajo melalui inspektur. BAZNAS Kabupaten Wajo dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI dan bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya di tingkat kabupaten.
Sejak berdiri, BAZNAS Wajo berkomitmen untuk mengelola dana umat secara transparan, akuntabel, dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan mustahik serta mendukung program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Wajo.
Menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya...
Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo
Wakil Ketua II (Bidang Penyaluran)
Wakil Ketua IV (Bidang SDM & Umum)
Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan)
Wakil Ketua III
Didukung oleh staf profesional dan pendamping mustahik di 14 kecamatan.
Bantuan instalasi listrik dan KWH bagi warga tidak mampu.
Penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah dengan kadar terbaru.
Pendampingan 6 mustahik per kelurahan di Kecamatan Tempe.
Beasiswa pendidikan untuk siswa kurang mampu.
Bantuan pengobatan dan layanan kesehatan gratis.
Penyaluran fidyah dan kafarat sesuai syariat.
Jl. Akasia No. 1, Sengkang, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan 90911
(0485) 123456
info@baznaswajo.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA