Pemerintah Kota Parepare

Selamat Datang

Website Pengaduan Masyarakat Disdukcapil Parepare - Melayani dengan cepat, transparan, dan akuntabel

Ajukan Layanan Sekarang

Tata Cara Melakukan Pengaduan

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara online

1

Persiapkan Dokumen Pendukung

Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF

2

Isi Formulir Pengaduan

Lengkapi data diri dan data layanan yang dibutuhkan

3

Sampaikan Pengaduan

Kirim formulir dan tunggu konfirmasi nomor pengaduan

4

Verifikasi & Pencatatan

Petugas akan memverifikasi kelengkapan data Anda

5

Proses Tindak Lanjut

Pengaduan akan diproses sesuai jenis layanan

6

Informasi Hasil

Anda akan mendapat notifikasi via WhatsApp

Catatan: Pengaduan tanpa identitas dan bukti pendukung yang jelas tidak dapat diproses untuk menjaga keabsahan laporan.

Layanan Kami

Berbagai layanan yang tersedia di Disdukcapil Parepare

KTP Elektronik

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan KTP Elektronik

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Wajib melakukan perekaman data di kantor

Kartu Keluarga

Penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga

Persyaratan:

  • Fotokopi dokumen pendukung (akta, KTP, surat nikah)
  • KK lama (bagi yang melakukan perubahan data)
  • Surat pengantar dari kelurahan

Akta Kelahiran

Pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran

Persyaratan:

  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan/kelurahan
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua
  • Foto KTP 2 orang saksi

Akta Kematian

Pencatatan dan penerbitan Akta Kematian

Persyaratan:

  • Surat keterangan kematian dari kelurahan/rumah sakit
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP asli yang meninggal dunia
  • Formulir permohonan akta kematian

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan Kartu Identitas Anak bagi warga usia di bawah 17 tahun

Persyaratan:

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua
  • Pas foto anak ukuran 2x3 (2 lembar)

SKPWNI (Pindah)

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI untuk penduduk yang berpindah domisili

Persyaratan:

  • Fotokopi KK dan KTP pemohon
  • Surat pengantar pindah dari daerah asal
  • Alamat lengkap tujuan pindah
  • Surat keterangan kerja/studi (jika ada)